Mumi St. Catherine berpakaian lengkap seperti biarawati, dengan penutup kepala warna hitam |
|
'Kepala' dari St. Catherine yang seringkali di pindahkan untuk dipajang secara terpisah dari tulang rangka-nya. Demikian juga sering 'ganti baju' |
|
Tengkorak St. Catherine, dihiasi tiara dari rangkaian bunga, sebagai obyek pemujaan adorasi, venerasi, devosi |
|
'Incorruptible Hand' - 'Tangan Abadi' dari St. Catherine |
|
Tengkorak St. Agnes dalam kotak emas, terpisah dari rangka-nya, dipajang sebagai obyek pemujaan di Basilika St. Agnes/ Gereja Agony, Piazza Navona, Roma, Italy |
|
Tulang sternum 'suci' (tulang penyusun rangka dada, tepat didepan jantung, setelah dipisahkan dari semua tulang thorax yang tumbuh melekat padanya) dari Fransiskus Xaverius Seelos, untuk dipuja di Francis Seelos Shrine, 919 Josephine street, New Orleans, Louisiana, Amerika Serikat. Beatifikasinya sedang dalam proses
|
|
Sepotong tulang rangka Francis Seelos. Sebagai second class relic yang dijual melalui Sotheby dari berbagai jenis 'peninggalan suci' darinya, misalnya rambut, kain, monstrance dan juga sternum di atas
|
|
Tengkorak St. Fransiskus Xaverius di Goa Lama, India |
|
Kaki St. Fransiskus Xaverius dengan jari yang telah hilang (karena digigit seorang wanita mulia? asal Portugis) pada abad 16, dipajang di gereja St. Roque, Lisbon, Portugal |
|
Puja-puji japa-mantra kepada mumi St. Fransiskus Xaverius di Goa Lama, India
Pandangan Islam mengenai jenazah atau pun kerangka tubuh orang mukmin:
Dari Aisyah radiyallahu'anha berkata, bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya mematahkan tulang seorang mu’min
yang sudah meninggal sama seperti mematahkan tulangnya saat dia masih
hidup.”(HR. Abu Dawud [3207]; Ibnu Majah [1616]; Ahmad [6/105], Ibnu Hibban [3167]; al-Baihaqi [4/58];
Ahmad [6/105]; ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Aatsaar [1273 dan 1276]; ad-Daraquthni [3/188-189].
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqalani -rahimahullah- dalam Fathul Baari berkata: “Hadits ini
menunjukkan bahwa kehormatan seorang mu’min setelah dia meninggal sama
sebagaimana tatkala dia masih hidup.”
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar