Terduga Para Provokator Insiden Palangkaraya Dilaporkan FPI ke Polisi


Orang-orang yang diduga sebagai provokator kejahatan serius dalam insiden di Palangkaraya telah dilaporkan FPI (Front Pembela Islam) ke polisi. Daftar nama mereka yang diduga memprovokasi terjadinya 10 kejahatan serius itu disusun dalam berkas yang diserahkan kepada Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta, Jumat kemarin (17/2/2012). Siapakah mereka, kejahatannya dan apa saja pasal-pasal yang dilanggarnya, inilah beritanya:


Jakarta (SI ONLINE) - Beberapa waktu lalu, DPP FPI telah melaporkan Insiden Palangkaraya ke Bareskrim Mabes Polri. Ada sejumlah nama yang diduga FPI terlibat dalam persekongkolan jahat itu. Jumat kemarin (17/2/2012), nama-nama orang yang dilaporkan FPI ke Polisi itu diserahkan oleh sejumlah Laskar FPI ke Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta yang berada di kawasan Kwitang, Jakarta pusat.

Berikut kutipan selengkapnya, seperti yang diterima Suara Islam Online, Jumat malam (17/2/1020).

DAFTAR NAMA KRIMINAL KALIMANTAN TENGAH YANG DILAPORKAN DPP FPI KE MABES POLRI DAN BERBAGAI INSTANSI NEGARA terkait AKSI BIADAB GEROMBOLAN PREMAN RASIS FASIS ANARKIS  di Bandara Palangka Raya dan Rumah Dinas Bupati Kuala Kapuas pada tgl.11 Februari 2012 DALAM PERCOBAAN PEMBUNUHAN PIMPINAN FPI PUSAT:

1.      AGUSTIN TERAS NARANG Gubernur Kalimantan Tengah sebagai OTAK dan AKTOR INTELEKTUAL AKSI.
2.      SIUN JARIS Sekretaris Daerah Pemprov Kalimantan Tengah sebagai OPERATOR AKSI.
3.      DAMIANUS JACKIE Kapolda Kalimantan Tengah sebagai PELINDUNG dan PELAKU PEMBIARAN AKSI.
4.      YANSEN BINTI diduga GEMBONG NARKOBA sebagai KOORDINATOR AKSI.
5.      SABRAN adalah TUA BANGKA yang bertindak sebagai  PROVOKATOR AKSI.
6.      LUKAS TINGKES terpidana KORUPSI dengan Putusan PK dari  Mahkamah Agung RI No.173 / PK / Pid.Sus / 2010 tgl.13 November 2010 yang sudah IN KRACH tapi hingga saat ini TIDAK DIEKSEKUSI oleh Kejaksaan Palangka Raya, sehingga pada tgl 11 Februari 2012 mendapat kesempatan menjadi OPERATOR dan KOORDINATOR serta PROVOKATOR AKSI.

Semua nama KRIMINAL tersebut di atas, baik langsung mau pun tidak langsung, telah melakukan KEJAHATAN SERIUS berupa: 

1.      Sabotase OBJEK VITAL Bandara Tjilik Riwut - Palangka Raya - Kalimantan Tengah.
2.      Penghadangan pesawat terbang di dalam LANDASAN Bandara Tjilik Riwut - Palangka Raya - Kalimantan Tengah.
3.      Pengepungan pesawat terbang SRIWIJAYA AIR dengan mengacung-acungkan berbagai senjata tajam.
4.      Perusakan sejumlah rumah dan toko milik para Panitia MAULID NABI MUHAMMAD SAW di Kota Palangka Raya - KalimantanTengah.
5.      Penganiayaan mental mau pun fisik terhadap para Panitia MAULID NABI MUHAMMAD SAW di Kota Palangka Raya – Kalimantan Tengah.
6.      Pembakaran tenda dan panggung MAULID NABI MUHAMMAD SAW di Kota Palangka Raya - Kalimantan Tengah.
7.      Percobaan Pembunuhan Pimpinan Ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) yang sedang melaksanakan tugas DA'WAH ISLAM.
8.      Pengepungan RUMAH DINAS BUPATI Kabupaten Kuala Kapuas dengan berbagai senjata tajam yang diacung-acungkan ke Rombongan Pimpinan FPI Pusat.
9.      Semua kejahatan tersebut di atas dirapatkan dan direncanakan di Rumah Betang dalam KOMPLEK KEGUBERNURAN pada tgl 10 Februari 2012 dengan sepengetahuan dan seizin Gubernur, Sekda serta Kapolda Kalimantan Tengah.
10. Titik Kumpul dan Pelepasan GEROMBOLAN AKSI ke Bandara Tjilik Riwut - Palangka Raya juga dari Komplek Kegubernuran dengan sepengetahuan dan seizin Gubernur, Sekda serta Kapolda Kalimantan Tengah.

 Pasal-Pasal KUHP yang dilanggar para KRIMINAL tersebut di atas:

1.      KUHP Psl.156a ttg PENODAAN AGAMA.
2.      KUHP Psl.170 ttg PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA.
3.      KUHP Psl. 333 ttg PERAMPASAN KEMERDEKAAN.
4.      KUHP Psl. 335 ttg PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN.
5.      KUHP Psl. 340 ttg PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA.

Diserahkan oleh MABES LPI kepada Perwakilan Pemprov Kalimantan Tengah di Jakarta pada hari Jum'at 17 Februari 2012 untuk disampaikan kepada para KRIMINAL tersebut di atas.

Berita Terkait:
  1. Mengapa Menolak Habib Riziq?
  2. Ternyata, yang ingin bubarkan FPI itu gerombolan bencong, pria rambut gimbal dan cewek perokok
  3. Kejaksaan Dinilai Masih Loyo (Tak Berani Eksekusi Lukas Tingkes Terpidana Kasus Korupsi)
  4. Koruptor Provokator anti FPI (Lukas Tingkes) Telah di Bui

    Tidak ada komentar: