Sidang Majelis Umum PBB di New York, Kamis (29/11/2012) waktu setempat, akhirnya mengakui peningkatan status Palestina sebagai negara pemantau non-anggota dari status sebelumnya sebagai entitas pemantau yang diwakili PLO. Ini menempatkan Palestina di kategori yang sama seperti Vatikan. Swiss juga menjadi negara pemantau non-anggota untuk lebih dari 50 tahun sampai tahun 2002.
Presiden
Palestina Mahmoud Abbas saat berpidato di depan Majelis Umum PBB di New York, Kamis (29/11/2012) |
Berdasarkan hasil voting yang dilakukan, Palestina mendapat dukungan mayoritas, yakni 138 anggota majelis umum PBB. Sementara hanya 9 anggota yang menolak dan sisanya 41 anggota abstain.
Anggota
delegasi memberi selamat kepada delegasi Palestina setelah hasil voting berjalan sukses bagi Palestina. AFP Photo/ Stan Honda |
Pengakuan Palestina sebagai negara pemantau non-anggota PBB ini merupakan langkah penting dalam upaya diplomasinya memperoleh kemerdekaan. Negara pemantau itu sendiri berarti memiliki hak untuk berpartisipasi dalam debat umum pada awal pertemuan di Majelis Umum dan co-sponsor resolusi, tetapi tidak bisa memberikan suara pada voting suatu resolusi PBB.
Dengan status negara pemantau non-anggota, Palestina bisa bergabung ke dalam badan-badan PBB serta terlibat dalam perjanjian-perjanjian internasional, termasuk dengan Mahkamah Pidana Internasional.
"Ini kemudian akan dilihat sebagai sebuah negara dalam hal hukum internasional dan hubungan internasional," ungkap Iain Scobbie, Guru Besar Hukum dari Sir Joseph Hotung Research di Universitas London School tentang Studi Oriental dan Afrika, mengatakan kepada CNN.
"Tapi itu tidak akan menjadi anggota PBB, karena mereka tidak bisa mendapatkan suara keanggotaan melalui Dewan Keamanan."
Presiden Palestina Mahmoud Abbas mendapat sambutan meriah 'standing ovation saat berbicara di depan Majelis Umum PBB New York City. AFP Photo/ Stan Honda |
Dalam status baru ini, penduduk Palestina dapat memperoleh keadilan atas berbagai kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dalam berbagai operasi militer, berbagai pengusiran dan penggusuran rumah-rumah mereka untuk kepentingan pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah-wilayah pendudukan.
Sebelumnya, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, dalam pidato menjelang voting digelar, menyebut pengakuan PBB bagi peningkatan status Palestina itu merupakan "napas baru" menuju negosiasi damai dengan Israel.
"Upaya kami bukan untuk mengakhiri proses negosiasi, yang telah kehilangan tujuan dan kepercayaan, melainkan bertujuan untuk mencoba napas baru untuk perundingan dan meletakkan fondasi yang kuat sesuai kerangka acuan resolusi internasional yang relevan agar negosiasi berhasil," ujar Abbas.
Dalam pidatonya selama 22 menit di depan Majelis Umum PBB di New York, Kamis (29/11/2012) waktu setempat, Presiden Palestina Mahmoud Abbas juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan "akta kelahiran" bagi negara Palestina. Menurut dia, pengakuan PBB merupakan solusi terakhir untuk menciptakan perdamaian antara Palestina dan Israel.
"Komunitas internasional saat ini berada pada kesempatan terakhir untuk memastikan adanya solusi dua negara," kata Abbas.
Ia mengingatkan para delegasi mengenai situasi terakhir ketika militer Israel mengerahkan kekuatan di Jalur Gaza. Menurutnya, tak perlu lagi ada ledakan bom dan serangan militer untuk mengingatkan dunia adanya pendudukan Israel terhadap Palestina.
"Kami akan menerima tak kurang dari kemerdekaan negara Palestina dengan Jerusalem Timur sebagai ibu kota di semua wilayah Palestina yang diduduki Israel tahun 1967 dan hidup damai berdampingan dengan Israel," ujar Abbas.
Ia menyebut permintaan atas pengakuan tersebut bukan langkah mundur mencapai perdamaian, tetapi justru sebagai "napas baru" bagi Palestina untuk bisa melakukan negosiasi damai dan hidup berdampingan dengan Israel.
Abbas pun mendapat standing applause, baik di awal pidato maupun saat mengakhirinya.
Indonesia dan mayoritas negara di dunia yang sudah muak dengan penjajahan dan sangat ingin ada perdamaian di muka bumi, telah mendukung peningkatan status Palestina di PBB, menuju Negara Palestina Merdeka, sebagai anggota penuh PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar