Murtad !


Murtad dari segi istilah berarti meninggalkan atau keluar dari agama Islam dan memeluk agama selain Islam. Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda’an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338)

Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah: menjadi kafir sesudah Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Barangsiapa murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah/ 2: 217).

“Sesungguhnya orang-orang yang berbalik/ kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setanlah yang telah merayu mereka dan memanjangkan angan-angan mereka.” (QS. Muhammad/ 47: 25).

“Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka, dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan orang-orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ma’idah/ 5: 54).


Macam-macam riddah (kemurtadan)
1.Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.

2.Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf ke tempat yang kotor, melakukan praktek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.

3.Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.

4.Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32-33)


Hukum Islam terkait dengan orang yang murtad
1. Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.

2. Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya (dilakukan oleh pihak yang berwenang). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.”(HR. Bukhari dan Abu Dawud). Rasulullah bersabda: “Tidaklah halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah yang benar untuk diibadahi selain Allah dan aku (Muhammad) adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal, yaitu (1) qishas karena pembunuhan, (2) seorang muhshan (telah menikah) yang berzina, (3) orang yang murtad meninggalkan jamaahnya/ kafir sesudah beriman. (Muttafaq ‘alaih).

 3. Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.

4. Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.

5. Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak dilakukan shalat jenazah untuknya dan ia tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33). [muslim.or.id].


#######
Tambahan:
Hukum yang terkait dengan 'murtad', 'penolak dan penyesat' dalam kitab jadul/ kitab untuk umat jadul (jaman dulu).
1. Bila 'murtad'/ mengajaknya, maka bunuhlah, rajam dia!
“Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempat mu yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, ilahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata Tuhan, ilah mu, dengan melangkahi perjanjian-Nya; dan yang pergi beribadah kepada ilah lain dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit, yakni hal yang telah Aku larang itu; dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel; maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kau lempari dengan batu sampai mati!”. (Ulangan: 17: 2-5).

Apabila saudaramu laki-laki, anak ibumu, atau anakmu laki-laki atau anakmu perempuan atau isterimu sendiri atau sahabat karibmu membujuk engkau diam-diam, katanya: Mari kita berbakti kepada ilah lain yang tidak dikenal olehmu ataupun oleh nenek moyangmu; salah satu ilah bangsa-bangsa sekelilingmu, baik yang dekat kepadamu maupun yang jauh dari padamu, dari ujung bumi ke ujung bumi; maka janganlah engkau mengalah kepadanya dan janganlah mendengarkan dia. Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, janganlah mengasihani dia dan janganlah menutupi salahnya; tetapi bunuhlah dia! Pertama-tama tanganmu sendirilah yang bergerak untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat; Engkau harus melempari dia dengan batu, sehingga mati, karena ia telah berikhtiar menyesatkan engkau dari pada TUHAN, ilahmu, yang telah membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari rumah perbudakan.” (Ulangan 13: 6-10).

Jadi apabila ibu, anak, istri atau orang lain keluar dari agama Yahudi/ Kristen atau mengajak untuk keluar dari Yahudi/ Kristen, atau menyembah/ membujuk untuk menyembah sembahan lain selain sembahan yang biasa disembah orang Yahudi/ Kristen, maka menurut perintah tersebut, orang itu haruslah dibunuh!

Meskipun ibu yang melahirkan
Anda, jangan merasa belas kasihan.
Yesus berkata: “Lebih mudah langit dan bumi lenyap daripada satu titik dari hukum Taurat itu batal!” (Lukas: 16: 17); “Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.” (Matius: 5: 18).

Karena langit dan bumi belum lenyap, belum kiamat, itu berarti ayat-ayat tersebut wajib diamalkan, hukum Taurat harus tetap dijalankan oleh seluruh jemaat Kristen, tidak hanya oleh Yahudi!


Dalam Perjanjian Baru pun tak beda. Bahkan, bakarlah! orang yang keluar dari Kristen!
“Akulah pokok anggur dan kamulah ranting-rantingnya. Barangsiapa yang tinggal di dalam Aku dan Aku di dalam dia, dia berbuah banyak sebab diluar Aku kamu tidak dapat berbuat apa-apa; Barangsiapa yang tidak tinggal di dalam Aku, maka dia akan segara dibuang keluar seperti ranting dan menjadi kering, kemudian dikumpulkanlah orang-orang dan dicampakan ke dalam api lalu dibakar!” (Yohanes: 15: 5-6). Hal membakar manusia merupakan sesuatu yang lazim dalam kekristenan baik Katolik sebagai bagian dari Inqusisi 
maupun oleh para pemrotes Katolik. Salah satu contoh korbannya adalah Servetus dan pengikutnya karena Unitarian sehingga dianggap sesat oleh Trinitarian. Ia dibakar hidup-hidup bahkan secara pelan-pelan supaya makin besar penderitaannya, oleh pemerintahan kota Jenewa yang ironisnya dipimpin oleh seorang yang sangat dikenal sebagai tokoh reformasi, yaitu John Calvin.

Buang ke laut, lehernya diberi bandul batu kilangan!
Barangsiapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil yang percaya ini, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia dibuang ke dalam laut.” (Markus 9: 42 TB). “Barang siapa menyebabkan salah satu dari orang-orang yang kecil ini tidak percaya lagi kepada-ku, lebih baik kalau batu penggilingan diikatkan pada lehernya, dan ia dibuang ke dalam laut.” (Markus 9:42 BIS).

Adalah lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya, lalu ia dilemparkan ke dalam laut, dari pada menyesatkan salah satu dari orang-orang yang lemah ini. (Lukas 17: 2);

Karena itu, jangan salah sangka! Bukan damai, tapi pedang/ pertentangan: Jangan kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk membawa damai di atas bumi, Aku datang bukan untuk membawa damai, melainkan pedang; Sebab Aku datang untuk memisahkan orang dari ayahnya, anak perempuan dari ibunya, menantu perempuan dari ibu mertuanya; dan musuh orang ialah orang-orang seisi rumahnya.” (Matius 10: 34-36).

2. Paksa masuk dan bunuh yang menolak!
“Pergilah ke semua jalan dan lintasan dan paksalah orang-orang yang ada di situ, masuk, (= paksalah semua orang agar masuk Kristen), karena rumah-ku harus penuh (= agama Kristen harus banyak pengikutnya)!” (Lukas: 14: 23);
Akan tetapi semua seteruku ini, yang tidak suka aku menjadi rajanya (= yang menolak menjadi Kristen), bawalah mereka ke mari dan bunuhlah mereka di depan mataku.” (Bibel Lukas 19: 27).

Bandingkan dengan ajaran Islam ini,
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya)
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang (erat) kepada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah/ 2: 256).

"Jika kamu kafir, maka (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-hamba-Nya. Dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai kesyukuranmu itu. Seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sungguh, Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam dada (mu)!" (QS. Az-Zumar/39: 7).

Adapun terhadap orang tua yang mengajak berbuat kemusyrikan, Islam mengajarkan: Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang engkau tidak ada ilmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman/ 31:15).


Demikianlah,
Wassalam!

Tidak ada komentar: