Duh Jemaat Gereja Yasmin! Katanya Mau Ibadah, Malah Bikin Provokasi



BOGOR (voa-islam.com) – Lagi-lagi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin melakukan provokasi terhadap warga. Jika sebelumnya mereka hanya datang sebentar untuk menciptakan opini sebelum beribadah di tempat lain, kali ini, Minggu pagi (1/1/2012)  mereka lebih provokatif dengan membuat sticker bertuliskan “Kami butuh Islam yang ramah, bukan yang marah”. Sticker tersebut di tempel di salah satu kendaraan milik pihak GKI Yasmin dan di parkir disekitar kerumunan warga.

Sticker provokatif itu, kontan membuat warga tidak terima. Ustadz Abdul Halim, tokoh warga setempat, menuding ulah jemaat itu bukan ibadah untuk ibadah, tapi menebar provokasi. “Inilah buktinya, ini artinya mereka bukan mau ibadah tapi mau provokasi umat Islam saja. Oleh karena itu aparat harus tanggap menyelesaikan para pelanggar hukum itu, dan jangan sampai ke depan mereka muncul terus ke sini untuk provokasi umat muslim,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan kisruh Gereja Yasmin ini, pemerintah kota Bogor sebenarnya sudah menyediakan solusi untuk kebaktian jemaat GKI Yasmin di gedung Harmoni yang megah dan ber-AC.

Tapi tak mau diuntung, solusi Pemkot itu di tolak GKI Yasmin. Mereka malah ngotot terus beribadah di trotoar jalan, meski mereka tahu ibadah mereka itu melanggar aturan. Instruksi Gubernur Jawa Barat dan Perda Kota Bogor sudah ada aturan larangan beribadah di trotoar jalan tanpa ijin.

Kisruh Gereja Yasmin ini memang sudah lama sejak tahun 2006, GKI Yasmin terbukti dinyatakan bersalah dan sudah dicabut IMB nya karena menipu dan memalsukan tandatangan warga untuk pengurusan IMB. Tidak hanya itu, syarat lain seperti rekomendasi FKUB, jemaat yang harus berjumlah 90 orang, persetujuan warga setempat itu juga tidak dimiliki oleh GKI Yasmin. Namun sampai saat ini warga terus bersabar mengawal kasus ini di ranah hukum. “Sebenarnya kalau mau dari dulu bisa saja kita mengusir mereka tapi itu akan mengotori tangan kita saja, biarkan aparat yang berwenang untuk menyelesaikannya” ujar Ustadz Abdul Halim menambahkan.

Anehnya, kepada wartawan, Bona Sigalingging, jubir Gereja Yasmin, menuding mereka dilarang ibadah karena walikota didekati oleh kelompok-kelompok intoleran.

 
Menanggapi pernyataan itu, Ustadz Ahmad Iman selaku warga setempat menilai pihak Gereja Yasmin sengaja memelihara kasus kekisruhan untuk memperburuk citra Islam. Padahal, realitanya, pihak yang jelas-jelas melanggar hukum adalah Gereja Yasmin.

“Inilah yang selama ini mereka ciptakan. Mereka membuat opini seolah-olah mereka dilarang ibadah, umat Islam tidak toleran, umat islam anarkis dan sebagainya. Padahal faktanya selama 5 tahun ini kita masyarakat muslim di sini terbukti tidak anarkis, merekalah yang anarkis dengan melawan hukum. Bahkan mereka pernah memukul kepala satpol PP Bambang Budianto, itulah bukti mereka anarkis,” ujar Iman yang juga ketua umum Forum Keluarga Muslim Indonesia (FORKAMI) itu.

Ustadz Iman mengimbau agar pihak Gereja Yasmin sadar hukum dengan beribadah di tempat yang semestinya. “Kalo mau ibadah, ibadahlah ditempat semestinya. Mereka sudah punya gereja di Jl. Pengadilan yang letaknya tidak jauh dari sini, dan Pemkot pun sudah memberikan solusi tempat lain jika memang mereka mau ibadah, tapi mereka terus ngotot ingin provokasi kami setiap minggu di sini,”  tegasnya.

Ustadz Iman juga menyayangkan adanya kedustaan yang ditempuh pihak Gereja Yasmin untuk melaksanakan ibadah kepada Tuhan. “Jika memang mereka mau ibadah, jika memang mereka mau melakukan kebaikan, kenapa harus di awali dengan ketidakjujuran?” pungkasnya. [saiful - voa-islam.com]


Akar Masalah Kisruh Gereja Yasmin

Kekisruhan GKI Yasmin bermula tahun 2006 saat proses pendirian gereja ini dilakukan dengan cara menipu dan memanipulasi data. Bahkan secara hukum, pihak GKI Yasmin telah terbukti melakukan banyak kesalahan, antara lain memalsukan tandatangan warga, tidak memiliki pendapat tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama setempat, tidak memiliki dan tidak memenuhi minimal pengguna sejumlah 40 Kepala Keluarga yang berdomisili di wilayah setempat, tidak mendapatkan izin dari warga setempat, dan tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, DGI, Parisada Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, Ulama/Kerohanian. 

Selain itu pihak GKI Yasmin juga tidak dapat memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah yang harus memiliki umat (jemaat) minimal 90 orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut, dan para pejabat setempat (Lurah/Kades) harus mensahkan persyaratan ini. Selanjutnya, rekomendasi tertulis diminta dari kepala Departemen Agama kabupaten atau kotamadya, dan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kotamadya.

Atas dasar penyimpangan yang dilakukan oleh pihak GKI Yasmin dan desakan warga sekitar itulah, akhirnya Pemkot melalui Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja. Namun keputusan DTKP digugat oleh GKI Yasmin melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pemkot dinyatakan kalah secara administrasi karena yang membekukan bukan pihak berwenang (DTKPred). Untuk menindaklanjuti putusan PTUN dan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya Pemkot mencabut surat pembekuan IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot melalui DTKP pada 8 Maret 2011.

Belajar dari kesalahan, beberapa hari kemudian Pemkot segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut dengan kembali melakukan pembekuan IMB GKI Yasmin. Melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin yang terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor.

Terakhir pihak GKI Yasmin mengajukan permohonan ke Ombudsman Republik Indonesia agar mencabut pembekuan IMB sesuai dengan putusan PTUN dan MA. Akhirnya, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Walikota Bogor, agar membatalkan surat pencabutan IMB GKI. Rekomendasi kedua untuk Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk berkoordinasi untuk penyelesaian masalah GKI. Ketiga, untuk Mendagri agar melaksanakan pengawasan. Sayangnya rekomendasi tersebut tidak mengubah apapun, putusan PTUN dan MA sudah dilaksanakan jauh hari sebelum rekomendasi Ombudsman dikeluarkan. Kini yang berlaku adalah Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor No. 645.45137 tahun 2011 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB GKI Yasmin.

Dengan keputusan itulah, sebenarnya walikota sudah melaksanakan putusan MA. Namun selama ini pihak GKI Yasmin selalu menutupi kesalahannya.[voa-islam]


Tidak ada komentar: