Siapa Menuding SARA, Terpercik Muka Sendiri


Spanduk dukungan umat Kristen yang dianggap SARA
SYAHDAN, aparat Orde Baru (Orba)sangat kesulitan melindungi kelompok-kelompok minoritas yang biasa mereka peras. Bagi Orba, memproteksi tentu ada biaya, tidak gratis. Perlindungan pada kelompok minoritas yang sudah lama dikendalikan dan sudah nyaman dalam pelukan rezim Orde Baru rupanya memang sangat dibutuhkan. Harus ada rumusan baru yang bisa membentengi kepentingan kelompok minoritas ini, sehingga mereka bisa terus diperas dengan imbalan perlindungan. Begitulah kiranya yang terbaca dari pengumuman super penting tokoh di balik perancang istilah 'Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan' (SARA), Wakil Komandan Komando Pengendalian dan Ketertiban Keamanan, Laksamana Sudomo. Saat itu, 21 September 1983, hari tatkala rezim Orde Baru merasa perlu menciptakan akronim baru untuk mencurigai siapa saja yang berani melawan kebijakan represif bin otoriter Orde Baru.

Kopkamtib merupakan lembaga ciptaan Orde Baru. Lembaga ini bekerja bak aksi 'SS-Gestapo Hitler' Jerman atau ala 'NKVD Stalin'. Memang, kala itu sudah ada Badan Intelijen Negara atau lembaga-lembaga intelijen militer serta penegakan hukum, namun rezim Orde Baru lebih berselera menciptakan sendiri lembaga baru yang bisa menggabungkan lembaga intelijen beraksi polisi rahasia.

Ya, para aparat Kopkamtib merupakan paduan dari aparat operasi intelijen plus polisi rahasia. Mereka bekerja melalui cara-cara intelijen, mudah memberi cap pada perseorangan atau lembaga. Berdasar cap itu, maka ruang gerak seseorang atau lembaga kian dibatasi, jalur komunikasinya diawasi bahkan diputus. Tentu saja, kerja-kerja Kopkamtib ini tak banyak diketahui publik alias diam-diam saja.

Sejarah masa Orde Lama ditafsirkan sepihak oleh sejarawan Orde Baru, bahwa di Indonesia ini ada dua ekstrem yang patut diwaspadai.

Pertama adalah ekstrem kiri (EKA) yang tak lain PKI dan kedua tentu saja ekstrem kanan (EKA), yang bukan lain adalah kelompok Muslim ekstrem. Selama dekade '70-an, istilah EKI dan EKA itu terus menerus dihembuskan. Disebarkan ke dalam birokrasi, militer, kepolisian, aparat pemerintah lainnya, sehingga muncul resistensi tinggi pada keduanya. Sesudah puas berhasil menghasut kesana-kemari, lalu Kopkamtib menciptakan istilah baru, yakni SARA.

Salah-satu proyek prestisius Kopkamtib adalah membangun batasan-batasan SARA. Belum pernah terdengar apakah dulu batasan itu sudah terlebih dulu dikaji secara akademis ataukah sudah pernah dibincang dengan DPR. Yang jelas, batasan SARA itu dijabarkan sendiri oleh aparat Kopkamtib. Unsur subyektivitas dalam batasan SARA itu sangat penting sebab memang dirancang untuk menopang keberlangsungan pemerintahan Orde Baru. Rupanya, Kopkamtib belajar banyak ke tokoh propaganda Nazi Jerman, Joseph Goebbels, bagaimana menstigma lawan.

Berkat batasan SARA ini, aparat Orde Baru bisa aman dan nyaman untuk mengendalikan sekaligus memanfaatkan kaum minoritas. Sebaliknya, dengan batasan SARA sesuai kehendak hati rezim Orde Baru, maka siapa saja bisa menjadi musuh negara (enemy of the state) dan kemudian harus dieliminasi.

Mulai akhir tahun 1983, Kopkamtib sibuk luarbiasa mensosialisasikan istilah dan batasan SARA itu. Menurut Kopkamtib, SARA adalah 'lampu merah' kehidupan sosial-politik dan budaya. Siapapun di luar pemerintahan, bisa dituding sebagai pelaku SARA. Hukumannya bisa sangat berat. Melampaui atau melanggar batasan SARA, bisa diterjemahkan mengganggu ketertiban umum, ujung-ujungnya dituding melawan negara.

Tujuan sesungguhnya dari SARA mungkin hanya aparat Kopkamtib yang tahu, sedangkan rakyat jelata secara umum cuma jadi penonton. Tidak boleh ada yang mempertanyakan apalagi memprotes, jika aparat Kopkamtib sudah bertitah soal SARA. Bahkan melalui 'politik SARA', rezim Orde Baru membungkam aspirasi berbeda dari rakyat, misalnya putra daerah dilarang menghembuskan isu kedaerahan dalam kompetisi politik di daerah itu, karena bisa dituding melabrak batasan SARA.

Bahkan tokoh Islam yang ingin mengungkapkan identitas keislamannya dan berbicara tentang jalan hidup Islami juga diwaspadai bahkan dilarang, karena dianggap mendekati SARA. Politik SARA Orde Baru ini menjadi senjata untuk memberangus identitas majemuk, termasuk mencurigai siapapun yang berbicara tentang kaidah-kaidah Islami. Sejarah dekade '80-an mencatat, setelah politik SARA dihembuskan rezim Orde Baru, terjadi penangkapan, penahanan sekaligus pengawasan ketat pada siapapun umat Islam yang hendak berbicara identitas keislaman.

Salah-satu bapak pendiri bangsa Bung Karno menegaskan, jangan sekali-kali melupakan sejarah (JAS MERAH). Maka, sejarah politik SARA Orde Baru tak boleh dilupakan. Inilah sejarah kelam anti-Pancasila, anti-aspirasi kemajemukan, melalui mekanisme peminggiran umat Islam Indonesia, atas nama SARA. Dibawah naungan politik SARA, aktor-aktor negara Orde Baru menari-nari di atas penindasan kepada kelompok Islam Indonesia yang hendak menjalankan ajaran Islam dengan baik dan benar.


Keblinger Politik SARA.

Setting politik kini sudah berubah, reformasi sudah berjalan, namun mentalitas serta cara pikir Orde Baru masih merasuki para aktor politik dan penggembira wacana SARA. Jika dulu pemerintah yang menghembuskan SARA untuk menindas kelompok Islam, maka saat ini ada kelompok-kelompok Islamofobia di masyarakat yang kerasukan jin SARA Orde Baru. Kasus ajakan Rhoma Irama yang dilontarkan di dalam sebuah masjid menjadi contoh. Rhoma yang akrab disapa Bang Haji dituding kelompok Islamofobia telah menghembuskan SARA. Inilah bukti, kelompok Islamofobia pengidap politik SARA masih bergentayangan. Kelompok ini bak 'zombie Orde Baru', bertubuh masa kini, berpikiran persis Orde Baru. Kelompok 'zombie' pengidap Islamofobia ini tak berani terang-terangan menyatakan diri anti-aspirasi Muslim. [Baca juga: Rhoma Irama Menangis, Sampaikan Isi Qur'an Dianggap SARA].


Mereka menggunakan berbagai strategi.

Pertama, golongan ini bertengger di belakang kelompok muslim puber pengusung 'Unholy Trinity' (pluralisme, sekularisme dan liberalisme). Ada simbiosis mutualisme diantara keduanya, yang satu butuh duit buat hidup, yang memberi duit butuh corong ketidak-sukaannya pada identitas keislaman.

Kedua, kelompok Islamofobia menggunakan 'Pancasila' sebagai perisai temporer. Ke mana-mana mereka selalu mengklaim diri paling pancasilais, mirip dulu pejabat Orde Baru manggala BP7 yang merumuskan P4 sebagai tafsir tunggal Pancasila. Bisa dipastikan, justru mereka inilah sesungguhnya dalam sejarah Indonesia telah terbukti sebagai kelompok pemanipulasi Pancasila.

Ketiga, kelompok Islamofobia ini masuk ke dalam jalur politik mempengaruhi para elit. Mereka menghembuskan isu SARA agar para elit muslim tak mau dekat-dekat pada kelompok Islam. Tragisnya, banyak elit politik kita mengidap amnesia sejarah. Mereka menjadi alergi aspirasi muslim apalagi setelah dipanas-panasi kelompok Islamofobia 'zombie' Orde Baru.

Keempat, dengan mengasingkan elit muslim di pemerintahan, DPR dan ormas keagamaan itu, lalu mereka menjadikan para elit ini sebagai 'the devil advocate' (pembela kejahatan) atas agenda-agenda sepihak dan terselubung.

Kelima, mereka menggunakan berbagai media untuk menyudutkan kelompok-kelompok Muslim dengan tudingan SARA.

Kelompok Islamofobia bak menepuk air SARA di baskom kebangsaan, terpercik muka sendiri. Mereka inilah yang sesungguhnya telah dirasuki politik SARA Orde Baru, menggunakan perangkat Orde Baru sekaligus berperilaku persis Orde Baru. Dengan menghembuskan isu SARA, maka rezim Orde Baru kembali berjaya, tanpa lawan minus tandingan.

Saat ini, raga Kopkamtib sudah tiada, tapi jiwa Kopkamtib merasuk ke dalam kelompok Islamofobia yang ingin berkuasa melalui penghembusan isu SARA. Kalau dulu pemerintah rajin menebar isu SARA, maka sekarang kelompok Islamofobia paling doyan sedikit-sedikit menuding SARA. [Ros/ hidayatullah].

Tidak ada komentar: